RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM

RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM
Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kabupaten Kuantan Singingi, Senin (22/2/16), dengan hasil putusan menolak permohonan dari pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO) yang menggugat hasil Pilkada Kuantan Singingi.


Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan menyatakan menolak permohonan dari Paslon IKO, dengan alasan Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuantan Singingi.
Sedangkan persoalan gugatan dukungan partai yang dilayangkan oleh IKO kepada Paslon Mursini-Halim yang dalam hal ini sebagai pemenang hasil Pilkada Kuantan Singingi oleh KPUD, MK menolak dengan alasan bahwasanya persoalan dukungan partai bukanlah hak dari MK, namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari hasil sidang yang dilaksanakan di Gedung MK sekitar 2 jam ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Mursini-Halim, pasangan nomor urut 2, sah menjadi Bupati danm Wakil Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode 2016-2021.

Dok. Serantaunews.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih atas masukan anda