![]() |
| RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM |
Arief Hidayat
selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan menyatakan menolak
permohonan dari Paslon IKO, dengan alasan Pemohon tidak menjelaskan kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kuantan Singingi.
Sedangkan
persoalan gugatan dukungan partai yang dilayangkan oleh IKO kepada Paslon
Mursini-Halim yang dalam hal ini sebagai pemenang hasil Pilkada Kuantan
Singingi oleh KPUD, MK menolak dengan alasan bahwasanya persoalan dukungan
partai bukanlah hak dari MK, namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari hasil sidang
yang dilaksanakan di Gedung MK sekitar 2 jam ini, dapat disimpulkan bahwa
pasangan Mursini-Halim, pasangan nomor urut 2, sah menjadi Bupati danm Wakil
Bupati kabupaten Kuantan Singingi periode 2016-2021.Dok. Serantaunews.com

Terima Kasih atas masukan anda