RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM

RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM
Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kabupaten Kuantan Singingi, Senin (22/2/16), dengan hasil putusan menolak permohonan dari pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO) yang menggugat hasil Pilkada Kuantan Singingi.
Update Informasi Perkembangan Pengucapan Putusan Pilkada Kuansing di MK

Update Informasi Perkembangan Pengucapan Putusan Pilkada Kuansing di MK

Update Informasi Perkembangan Pengucapan Putusan Pilkada Kuansing di MK :
1. Gugatan Terhadap TPS 2 Sungai Bawang di Tolak MK
2. Dalil dari pemohon , tidak sah  nya pencalonan pasangan calon no.urut 2  ( Bukan Kewenangan MK melainkan lembaga lain)
3. Mengenai dalil politik uang yang dilakukan H. HALIM di kedai kopi pulau godang kari (Tidak dapat dibuktikan ) 
4. Dalil mengenai "Money politik di dua TPS " yang dilakukan Paslon no. 2 (tidak dapat dibuktika, / tidak memenuhi unsur money politik tersebut )
5. Pelanggaran 4 perkara di tps 3 sungai jering :
- pencoblosan dilakukan 2 kali oleh orang yang sama (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)
- pencoblosan yang dilakukan oleh anak dibawah umur  (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)


Mohon , Refresh untuk melihat update :-) Terima Kasih