![]() |
RESMI MK KUKUHKAN MURSINI dan HALIM |
Update Informasi Perkembangan Pengucapan Putusan Pilkada Kuansing di MK
masran
Update Informasi Perkembangan Pengucapan Putusan Pilkada Kuansing di MK :
1. Gugatan Terhadap TPS 2 Sungai Bawang di Tolak MK
2. Dalil dari pemohon , tidak sah nya pencalonan pasangan calon no.urut 2 ( Bukan Kewenangan MK melainkan lembaga lain)
3. Mengenai dalil politik uang yang dilakukan H. HALIM di kedai kopi pulau godang kari (Tidak dapat dibuktikan )
4. Dalil mengenai "Money politik di dua TPS " yang dilakukan Paslon no. 2 (tidak dapat dibuktika, / tidak memenuhi unsur money politik tersebut )
5. Pelanggaran 4 perkara di tps 3 sungai jering :
- pencoblosan dilakukan 2 kali oleh orang yang sama (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)
- pencoblosan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)
-
Mohon , Refresh untuk melihat update :-) Terima Kasih
2. Dalil dari pemohon , tidak sah nya pencalonan pasangan calon no.urut 2 ( Bukan Kewenangan MK melainkan lembaga lain)
3. Mengenai dalil politik uang yang dilakukan H. HALIM di kedai kopi pulau godang kari (Tidak dapat dibuktikan )
4. Dalil mengenai "Money politik di dua TPS " yang dilakukan Paslon no. 2 (tidak dapat dibuktika, / tidak memenuhi unsur money politik tersebut )
5. Pelanggaran 4 perkara di tps 3 sungai jering :
- pencoblosan dilakukan 2 kali oleh orang yang sama (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)
- pencoblosan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (ditolak MK karena tidak dapat dibuktikan)
-
Mohon , Refresh untuk melihat update :-) Terima Kasih
INILAH PUTUSAN MK TERKAIT PILKADA KUANTAN SINGINGI
masran
Jakarta - Sidang MK Pilkada Kuansing digelar pada hari senin 22 februari 2016 . Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi pemohon maupun pihak terkait , MK memutuskan see more http://catatanpakmasran.blogspot.co.id/2016/02/gugatan-terhadap-tps-2-sungai-bawang-di.html
Subscribe to:
Posts (Atom)