![]() |
| Kuwait Vonis Mati Mata-Mata Iran |
Seperti dikutip Al Arabiya, keduanya divonis bersama 24 warga Kuwait lainnya. Satu di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, 19 lainnya dihukum penjara antara lima sampai 15 tahun. Pelaku juga didakwa mempunyai senjata api ilegal.
Putusan hukuman mati terhadap mata-mata Iran ini dijatuhkan di tengah ketegangan antara Arab Saudi dan Iran.
Otoritas Kuwait mengatakan, pada Agustus, mereka telah mengungkap jaringan Iran dan menyita senjata dalam jumlah besar, termasuk bahan peledak serta amunisi. Kuwait berada dalam blok yang membela Saudi.
Dikutip dari republika.co.id

Terima Kasih atas masukan anda